Desa Kalisapu
Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal
Visi Misi Pemerintah Desa Kalisapu
VISI MISI
VISI adalah gambaran tentang kondisi ideal desa yang diinginkan, sedang misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga dapat terwujud secara efektif dan efisien. Perumusan visi dan misi ini dilakukan untuk menjawab permasalahan umum desa yang berlaku saat ini, dan prediksi kondisi umum desa yang diperkirakan akan berlangsung. Dengan kata lain visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, sesuai visi kepala desa definitive sekarang, maka visi pembangunan jangka menengah desa Kalisapu 2025-2032 adalah:
” TERWUJUDNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK,
MASYARAKAT DESA YANG AMAN, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”
Misi Desa
- Meningkatkan menejemen pemerintahan yang demokrasi, terbuka, bersih dan parsitipatif
- Meningkatkan mutu pelayanan public
- Meningkatkan koordinasi dan Kerjasama serta partisipasi masyarakat untuk menciptakan desa yang lebih aman dan tentram
- Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kebijakan ekonomi kerakyatan, peningkatan produksi dan peningkatan produktifitas serta penyediaan infrastruktur.
- Meningkatkan kualitas SDM dan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA), partisipasi perempuan serta pembinaan keagamaan masyarakat desa.
- Mewujudkan kemandirian ekonomi melalui peningkatan dan penyediaan sarana dan prasana desa.
Program kerja
- Bidang Pemerintahan
- Meningkatkan pelayanan public khususnya di kantor desa dengan system pelayanan cepat dan tepat dengan metode pelayanan 5S (Senyum, Salam, sopan, Sapa dan Santun)
- Perencanaan pembangunan secara partisipatif dan terbuka serta pengelolaan keuangan desa secara transparan dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan Kerjasama/sinergitas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Meningkatkan peranan serta memberikan penguatan kapada kelembagaan yang ada di desa seperti PKK, LPM, Karang taruna, RW, RT, UMKM, Kelompok Tani dan lain-lain.
- Bidang keagamaan
- Desa dan dusun melaksanakan kegiatan keagamaan seperti pengajian Majlis Ta’lim, pelatihan cara memandikan mayat dan lain-lain.
- Meningkatkan peranan pembinaan TK/TPA dan masjid masing-masing
- Memberikan insentif /biaya operasional bagi Pembina TK/TPA melalui Alokasi Dana desa (sesuai peraturan perundang-undangan)
- Membangun sarana dan prasarana Pendidikan diniyah non formal (diniyah takmiliyah) bertujuan untuk melengkapi diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK sesuai perundang- undangan.
- Bidang pembangunan dan pelestarian hasil pembangunan
- Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana perkantoran di desa
- Meningkatkan pembanguan infrastruktrur jalan dan jembatan
- Meningkatkan Kerjasama dengan PLN untuk pengadaan jaringan listrik yang masih tersisa.
- Melakukan identifikasi terhadap sarana dan prasarana desa yang mengalami kerusakan yang merupakan asset desa
- Mengaktifkan kelompok pemerlihara dan pemanfaat yang ada di desa dan dusun yaitu kelompok KPP untuk menjadi motor penggerak dalam pemeliharaan sarana dan prasarana desa.
- Memfasilitasi rencana kerja pemeliharaan sarana dan prasarana desa yang akan diperbaiki.
- Bidang Pertanian dan perkebunan
- Peningkatan pembangunan dan pemeliharaan irigasi baik irigasi primer maupun irigasi sekunder.
- Peningkatan pembangunan perintisan dan pengerasan jalan tani dan jalan produksi.
- Meningkatkan pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan), Hand Traktor dan perontok padi.
- Meningkatkan penyuluhan baik dibidang pertanian maupun di bidang perkebunan guna merubah pola pikir masyarakat dalam mengelola sawah dan kebunnya supaya hasil produksinya meningkat.
- Bidang Ekonomi
- Meningkatkan pembangunan prasarana pasar desa
- Meningkatkan modal usaha BUMDESA melaluia APBDesa, APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.
- Memberdayakan pedagang yang ada di desa, kelompok tani, peternak sapi untuk menggunakan dana pinjaman BUMDESA guna meningkatkan pendapatan dan ekonomi keluarganya.
- Memfasilitasi Usaha MIkro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada untuk mendapatkan pelatihan seperti Home Industri serta meningkatkan kompentensi keahlian agar senantiasa meningkatkan produksi dan meningkatkan usahanya.
- Memfasilitasi bantuan alat produksi Home Industri yang potensial di desa dengan melengkapi proposal bantuan produksi ke SKPD tekhnis yang terkait di pemerintahan daerah.
- Menggali potensi sumber daya alam dengan memanfaatkan lahan pertanian dan yang lainnya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Bidang Pendidikan dan kepemudaan
- Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan seperti memfasilitasi kelengkapan alat Pendidikan bagi sekolah
- Memberikan beasiswa sekolah bagi masyarakat umur pelajar yang tidak mampu agar mengurangi angka putus sekolah melalui ADD (sesuai aturan)
- Memberikan pembinaan dan dorongan kepada orang tua murid agar dapat menyekolahkan ananknya sampai jenjang Pendidikan perguruan tinggi guna lebih mudah mendapatkan pekerjaan nantinya.
- Memfasilitasi kegiatan olahraga (sarana dan prasarana) dan kegiatan kepemudaan itu lebih diaktifkan lagi agar lebih berprestasi dibidang olahraga.
- Mengaktifkan dan melibatkan kelompok-kelompok pemuda desa (karangtaruna, remaja masjid dll) untuk lebih giat turut berperan aktif dalam pembanguna desa di semua sector.
- Memfasilitasi kelompok pemuda yang punya keahlian dan ketrampilan untuk mendapatkan pelatihan yang dapat meningkatkan ketrampilannya agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru yaitu Kerjasama Lembaga Pendidikan atau pelatihan terkait yaitu balai Latihan kerja Kabupaten dan Provinsi.
- Bidang Kesehatan
- Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana Kesehatan baik PUSTU maupun Posyandu.
- Pembangunan Polindes di dusun yang jauh dari Pustu.
- Meningkatkan pelayanan Kesehatan dengan kerja sama Lembaga terkait yang diperuntukan untuk kondisi gawat darurat dan perlu Tindakan cepat pada masyarakat yang terkena sakit parah, kecelakaan, ibu melahirkan dan resiko tinggi lainnya.
- Memberikan insentif / biaya operasional bagi kader posyandu melalui alokasi dana desa (sesuai peraturan perundang-undangan)
- Bidang Keamanan dan Ketertiban
- Meningkatkan koordinasi/Kerjasama dengan pihak yang terkait dalam rangka pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang keamanan dan ketertiban lingkungan desa.
- Meningkatkan penyuluhan tentang kesadaran hukum.
- Mengaktifkan LINMAS desa serta memberdayakan dengan memberikan insentif/biaya opersional melalui alokasi dana desa (sesuai peraturan perundang-undangan)


